MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon
Informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan
informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi.
2
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan
informasi publik kepada pemohon informasi publik.
3
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik
sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani
oleh pemohon informasi publik.
4 Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang
diminta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan Informasi
Publik kepada Pemohon Informasi Publik.
6
Membukukan dan mencatat.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN