A. TUGAS
Menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan uııtuk membantu Bupati dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah
B. FUNGSI
Dinas Menyelenggarakan Fungsi :![]()
a.
perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat,
pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya
kesehatan;
b. pelaksanaan
kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,
pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan
kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
d. pemberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan
pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
e.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan
masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;
f.
pelaksanaan administrasi Dinas; dari
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
sesuai dengan tugas dan fungsinya.