Loading...

TUGAS & FUNGSI

Dinas Kesehatan

A. TUGAS

Menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan uııtuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah

 

B.  FUNGSI

Dinas Menyelenggarakan Fungsi :

 a.     perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

b.  pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

 c.     penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

  d.  pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

e.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

 f.    pelaksanaan administrasi Dinas; dari

  g.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
13
Total Pengunjung Tahun Ini
163
Total Pengunjung
1893
IP Pengunjung
172.17.17.254

Dinas Kesehatan

Gedung Mall Pelayanan Publik, Jalan Raya Buruan No.100 X, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar
-


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .