Loading...

TUGAS & FUNGSI

Dinas Kesehatan

A. TUGAS

Menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kesehatan uııtuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah

 

B.  FUNGSI

Dinas Menyelenggarakan Fungsi :

 a.     perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

b.  pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

 c.     penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

  d.  pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

e.   pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, dan sumber daya kesehatan;

 f.    pelaksanaan administrasi Dinas; dari

  g.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Jumlah Pengunjung

Total Pengunjung Hari Ini
1
Total Pengunjung Bulan Ini
5
Total Pengunjung Tahun Ini
211
Total Pengunjung
1941
IP Pengunjung
10.201.10.129

Dinas Kesehatan

Gedung Mall Pelayanan Publik, Jalan Raya Buruan No.100 X, Kec. Blahbatuh, Kabupaten Gianyar
-


Logo © 2026 TIM SPBE Kabupaten Gianyar .