Untuk melaksanakan pelayanan informasi
perlu didukung oleh "front office" dan "back office" yang
baik:
a.
Front Office meliputi •
Desk layanan langsung
Desk layanan via media
b.
Back Office meliputi![]()
Bidang Pelayanan Dan
Dokumentasi Informasi
Bidang Pengolahan Data
Dan Klasifikasi Informasi
Bidang Pengaduan Dan
Penyelesaian Sengketa Informasi
Untuk memenuhi dan melayani permintaan
dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik,PPID Pembantu Dinas Kesehatan
Kabupaten Gianyar memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi
publik di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar Jalan Sakura Abianbase
Gianyar Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media
antara lain menggunakan telepon (0361) 4791727, Fax (0361) 4791638,
Email:[email protected] dan Instagram![]()
@dikesgianyar, Website :
dinkes-gianyarkabinfo
Penyelenggaraan pelayanan informasi
publik dilaksanakan pada hari kerja yaitu pada hari Senin sampai dengan Jumat
dengan waktu pelaksanaan sebagai berikut:
senin - Kamis Pkl 08.00 s/d 15.00
WITA Istirahat : Pkl 12.00 s/d 13.00 WITA Jum'at : Pkl 08.00 s/d 11.00 WITA
a.
Pemohon informasi datang ke tempat layanan informasi
dengan mengisi formulir permintaan informasi serta melampirkan foto copy KTP
pemohon dan pengguna informasi;
b.
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan
informasi publik kepada pemohon informasi publik;
c.
Petugas memproses pemintaan informasi publik sesuai
dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh
pemohon;
d.
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang
diminta oleh pemohon/pengguna informasiJika informasi yang diminta masuk dalam
kategori informasi yang di kecualikan, maka PPID Pembantu Dinas Kesehatan
Kabupatten Gianyar, menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku (UU KIP);
e.
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi
Publik kepada Pengguna Informasi Publik;
f.
Membukukan dan mencatat (Buku Register Permohonan
Informasi)
a.
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon
informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan
b.
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPIDPPID wajib menanggapi
permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi
permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan
waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak
c.
Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan
d.
Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat
pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format
informasi, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau
perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan
dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU Komisi Informasi Pusat (KIP).
Mekanisme Penyelsaian
Sengketa Informasi:
a.
PPID akan menolak memberikan informasi publik yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur
sebagai berikut:
1) PPID
mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak;
2) PPID
mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan
diterima PPID;
3) Hasil
keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani
4) Hasil
keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
b.
PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan yang
disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
1) PPID
mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna
informasi;
2) PID
mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi yang terkait paling lambat
3) Pada
saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID.
melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.
Gianyar, 10 Juni 2023
Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Gianyar
Dra.Ni Nyoman Ariyuni,MAP
NIP.19750629 199311 2 001